Dinas Sosial melaksanakan kegiatan Penyaluran Buku Rekening bagi Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang dipusatkan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tanjung Buka. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memastikan bantuan sosial dapat diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tanjung Buka, Bapak Sukardi Yanto, menyampaikan bahwa setiap penerima bantuan diwajibkan untuk memasang dan menghidupkan lampu jalan di sekitar rumah masing-masing serta menjaga kebersihan lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa warga yang memiliki tambak maupun sarang burung tidak layak untuk menerima bantuan sosial, karena bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selanjutnya, pendamping PKH menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan berupa rekening, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta buku rekening bank. Namun demikian, rekening tersebut untuk sementara masih belum terisi saldo atau dana.
Sementara itu, Mukhlis selaku Kasi Kesra Desa Tanjung Buka menambahkan bahwa sumber data penerima bantuan kini telah beralih dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi DTSEN. Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya warga yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan, sedangkan warga di atas kategori tersebut dinyatakan tidak layak lagi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga penyaluran bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.