Tanjung Palas Tengah – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berbasis komunitas, Kecamatan Tanjung Palas Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan, perangkat desa, kader Posyandu, serta perwakilan masyarakat. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, hingga upaya pencegahan stunting.
Dalam sambutannya, pihak kecamatan menyampaikan bahwa terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam pengelolaan Posyandu. Regulasi ini menekankan pentingnya integrasi dan sinergi antara pemerintah daerah, kader kesehatan, serta masyarakat dalam mewujudkan layanan Posyandu yang lebih profesional, efektif, dan berkesinambungan.
“Posyandu bukan hanya tempat menimbang balita atau imunisasi, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Dengan adanya regulasi baru ini, kita harapkan pelayanan Posyandu semakin optimal dan mampu menjawab tantangan kesehatan di tingkat desa maupun kecamatan,” ujar salah satu narasumber.
Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan pemahaman teknis mengenai tata kelola Posyandu, peran kader, hingga strategi peningkatan partisipasi masyarakat. Selain itu, peserta diberikan ruang diskusi dan tanya jawab agar dapat mengimplementasikan aturan baru tersebut di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Tanjung Palas Tengah mampu memperkuat Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka stunting, dan membangun masyarakat yang lebih sehat serta sejahtera.