Tanjung Buka, 27 Mei 2025 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi melakukan koordinasi kepada pemerintah Desa Tanjung Buka untuk melakukan tindakan tegas terhadap dua warga desa Tanjung Buka yang kedapatan menggunakan alat setrum portabel bertenaga aki untuk menangkap udang di perairan sekitar desa. Alat tangkap tersebut termasuk kategori alat yang dilarang penggunaannya karena merusak ekosistem perairan dan berbahaya bagi keberlanjutan sumber daya udang dan ikan.
Petugas DKP menyita langsung alat setrum portabel yang digunakan. Alat tersebut diketahui di beli dengan harga yang cukup mahal dan memiliki daya listrik cukup besar yang bersumber dari aki, dan digunakan untuk menyetrum udang di area dangkal.
Kedua warga yang bersangkutan telah diberikan pembinaan langsung di lokasi dan Mereka juga diwajibkan untuk melapor ke kantor desa sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
“Kami mengingatkan kembali bahwa alat tangkap seperti setrum, apapun bentuknya, baik skala besar maupun portabel dengan aki, tetap dilarang. Selain berisiko merusak habitat, juga mengganggu keseimbangan populasi biota laut,” tegas perwakilan dari DKP Provinsi.
Pemerintah Desa Tanjung Buka mengapresiasi langkah cepat DKP dan berkomitmen mendukung upaya pelestarian laut di wilayahnya. Kepala desa juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan cara-cara instan yang justru merugikan dalam jangka panjang.