Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, 2 Oktober 2025 – Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi DTSEN yang diikuti oleh perwakilan Desa Tanjung Buka.
Dalam kegiatan tersebut dinyatakan bahwa operator aplikasi DTSEN hanya bisa melakukan usulan perubahan DESIL serta mengusulkan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori Desil 1–4 dan bantuan sembako untuk kategori Desil 1–5. Operator tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan maupun menghapus data dalam aplikasi.
Adapun mekanisme yang berlaku adalah setelah dilakukan usulan perubahan DESIL, data tersebut akan melalui proses kroscek oleh pendamping PKH. Selanjutnya, hasil perubahan akan dibahas dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) sebelum kemudian menunggu penetapan final data desil yang memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
Dengan adanya rapat dan sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa dan masyarakat memahami mekanisme yang berlaku, sehingga proses pengusulan bantuan dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.