Tanjung Buka, 02 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Tanjung Buka menggelar Rapat Pemanggilan Khusus Peserta Calon Transmigrasi Lokal SP 10 yang bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Tanjung Buka. Rapat berlangsung pada hari Rabu, 02 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 Kepala Keluarga (KK) calon peserta transmigrasi SP 10. Program ini diperuntukkan bagi warga yang sebelumnya memiliki tanah yang kini telah dijadikan lokasi transmigrasi oleh Dinas Transmigrasi, serta bagi warga yang telah membentuk keluarga baru (pecah KK) maupun yang masih menumpang di rumah keluarga.
Selain rapat koordinasi, juga dilaksanakan verifikasi berkas untuk memastikan kelengkapan administrasi para peserta. Selanjutnya, calon transmigran menandatangani Pakta Integritas, yakni perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban peserta sebagai bentuk komitmen dalam mengikuti program ini.
Adapun hasil kesepakatan dalam rapat antara lain:
1. Peserta yang tidak hadir pada rapat ini dianggap mengundurkan diri, dan posisinya akan digantikan oleh peserta cadangan.
2. Barang-barang yang nantinya diberikan dalam program transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka peserta akan dikenakan sanksi berupa pemutusan kepesertaan serta wajib mengembalikan bantuan yang telah disalah gunakan.
3. Peserta transmigrasi yang memiliki anak usia sekolah, baik TK, SD, maupun SMP, diwajibkan memindahkan anak-anaknya untuk bersekolah di Desa Tanjung Buka.
Melalui rapat koordinasi, verifikasi berkas, serta penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan para peserta benar-benar siap secara administrasi maupun mental untuk mengikuti program transmigrasi SP 10, serta berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.