Tanjung Selor, Agustus 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan melalui Bidang Pembangunan Desa akan melaksanakan kegiatan pendampingan dan monitoring penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sebanyak 74 desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulungan akan mengikuti kegiatan ini. DPMD berharap kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah desa untuk lebih matang dalam menyusun RKPDesa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di tahun 2026.
Dalam surat resmi yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025, DPMD meminta agar masing-masing kecamatan memfasilitasi tempat kegiatan serta mengundang perwakilan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, satu orang dari BPD, serta Pendamping Desa. Peserta juga diminta membawa laptop, dokumen RPJMDesa, serta RKPDesa Tahun 2025 baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy sebagai bahan diskusi dan verifikasi.
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan monitoring ini akan berlangsung mulai 14 Agustus hingga 17 September 2025 dengan pembagian jadwal per kecamatan, di antaranya Kecamatan Peso, Peso Hilir, Sekatak, Tanjung Palas Barat, hingga Kecamatan Bunyu.
Tujuan Kegiatan
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan mampu:
- Memastikan keselarasan antara RPJMDesa dengan penyusunan RKPDesa Tahun 2026.
- Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan pembangunan.
- Menjamin keterlibatan BPD serta pendamping desa dalam proses perencanaan.
- Mendorong pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan dan monitoring ini, diharapkan penyusunan RKPDesa Tahun 2026 dapat berjalan lebih baik, sehingga pembangunan desa dapat lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.